Hajinews.id — Rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuai kontroversi.
Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut dinilai memancing di air keruh karena meminta Polri kembali menyidik dugaan pelecehan pada tersangka Putri Candrawathi.
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji pun ikut angkat bicara mengenai hal ini.
Ia menilai rekomendasi yang disusun Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan mubazir lantaran tak akan digunakan penyidik.
Pasalnya, rekomendasi terutama terkait pelecehan istri Ferdy Sambo oleh mendiang Brigadir J tersebut tidak masuk akal.
“Rekomendasinya baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan itu mubazir ya,” kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/2022).
“Namanya juga rekomendasi, boleh dipakai, boleh tidak kalau enggak masuk akal enggak usah.”
Rekomendasi tersebut dinilai tak masuk akal lantaran Brigadir J sebagai terduga pelaku sudah meninggal.
Sehingga, pengadilan kasus tersebut tak bisa memenuhi ketentuan karena pelaku mustahil hadir di persidangan.
“Enggak masuk akal kenapa? Wong calon terdakwa, kalau benar ini ada pelecehan, Yosua Hutabarat sudah meninggal kok,” ungkap Susno Duadji.
“Di dalam pengadilan Indonesia tidak mengenai pengadilan in absentia, jadi harus hadir Yosua itu. Berarti impossible untuk diproses.”