Muslim Inggris Jadi Target, Pemerintah Terbitkan Undang-undang Jadi Warga Negara Kelas Dua

banner 400x400

Hajinews.id – Muslim di Inggris dijadikan warga negara Inggris kelas dua setelah pemerintah mencabut kewarganegaraan tanpa pemberitahuan.

Diterbitkan oleh Institut Hubungan Ras pada Minggu (11/9/2022), laporan itu memperingatkan Undang-Undang Kebangsaan dan Perbatasan digunakan untuk menargetkan Muslim Inggris.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Pesan telah dikirim oleh undang-undang tentang perampasan kewarganegaraan sejak tahun 2002,” kata Frances Webber, wakil ketua dan penulis laporan.

“Implementasinya sebagian besar terhadap Muslim Inggris keturunan Asia Selatan,” tambahnya, seperti dilansir Arab News, Senin (12/9/2022).

Dia mengatakan terlepas dari paspor, orang-orang ini tidak dan tidak akan pernah bisa menjadi warga negara ‘sejati’, dengan cara yang sama seperti penduduk asli.

Dia menjelaskan seorang warga negara Inggris ‘asli’, yang tidak memiliki akses ke kewarganegaraan lain, dapat melakukan kejahatan paling keji tanpa membahayakan haknya untuk tetap menjadi warga Inggris.

Ditambahkan, tidak satu pun dari sekitar 6 juta warga Inggris yang memiliki akses ke kewarganegaraan lain dapat merasa percaya diri dalam kehidupan abadi dan sifat kewarganegaraan mereka.

Sebelum tahun 2003, ketika perampasan kewarganegaraan digunakan terhadap ulama Abu Hamzah, strategi tersebut tidak digunakan selama 30 tahun, tambah Webber.

Tetapi sejak kasus Hamzah, setidaknya ada 217 kasus perampasan kewarganegaraan, dengan jumlah yang meningkat secara signifikan setelah runtuhnya ISIS.

“Kelas kewarganegaraan ini dibawa untuk menargetkan Muslim Inggris keturunan Asia Selatan dan Timur Tengah,” kata Webber. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *