Oleh: KH Luthfi Bashori
Hajinews.id – Di dunia modern seperti saat ini, sering kita mendengar berita adanya jual beli perkara dalam dunia peradilan. Masyarakat mengenal juga adanya istilah uang pelicin, uang tutup mulut, amplop coklat, kucuran segepok dana, dan sebagainya.
Tentunya masih ada juga hakim–hakim handal dan profesional, yang jiwanya bersih hingga tidak mempan dibeli dengan nominal seberapapun, demi sebuah idealisme dan pembelaannya terhadap kebenaran.
Gambaran seperti di atas ini, sebenarnya bukan perkara baru, bahkan konon telah dibicarakan di kalangan umat Islam sejak periode awal tentang keberadaan para hakim nakal.
Rasulullah SAW bersabda: “Hakim itu ada tiga, dua di antaranya dimasukkan ke dalam neraka, dan yang satunya lagi dimasukkan ke dalam surga. Yaitu hakim yang mengetahui perkara hak, lalu ia memutuskan perkara itu dengan hak, maka ia dimasukkan ke dalam surga. Adapun hakim yang memutuskan perkara orang lain tanpa mengetahui hakikat perkaranya, maka ia dimasukkan ke dalam neraka, dan hakim yang mengetahui perkara hak, tetapi ia melakukan kedzaliman dalam memutuskan hukum, maka ia dimasukkan pula ke dalam neraka.” (HR. Imam Hakim).
Maksudnya, para hakim yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan hukum sesuai dengan kebenaran, dan tidak terpengaruh sedikitpun oleh rayuan duniawi, bahkan tidak takut ancaman dari pihak-pihak mafia dalam permainan hukum, maka pahala utamanya tiada lain adalah surga.
Sedangkan para hakim yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan hukum menyimpang dari perkara yang hak tersebut, karena terpengaruh rayuan duniawi, ia pun kelak akan dimasukkan ke dalam neraka, seperti juga para hakim yang memutuskan perkara tanpa pengetahuan (ilmu) yang memadai, diancam masuk neraka.