Hajinews.id – Ungkap Gus Baha, dalam Agama Islam adopsi anak hukumnya haram, karena dikhawatirkan tercampur aduk hubungan darah atau nasab.
Hal ini seperti yang dikatakan Gus Baha yang dilansir Purwakarta News dari kenal YouTube Santri Gayeng.
“Ini penting saya utarakan, agama Islam itu mengharamkan adopsi anak“, Ungkap Gus Baha.
Dilarangnya adopsi anak dikhawatirkan tidak hati-hati dalam urusan nasab dan hubungan darah.
Jika tidak terdesak dan tidak bisa hati-hati, maka jangan adopsi anak, tapi jika terpaksa harus memenuhi syarat tertentu.
“Kalau seseorang terpaksa harus mengadopsi anak, maka harus dicatat dengan jelas nasabnya,” jelas Gus Baha.
“Dan di maklumatkan di keluarga anak yang diadopsi maupun yang mengadopsi,” imbuh Gus Baha.
“Karena ditakutkan tercampur hubungan darah, di khawatirkan ‘Ikhtilatul ansab’ (tercampur nasab),” tegas Gus Baha.
Perlu diketahui, bahwa setiap seseorang memiliki tujuh nasab atau hubungan darah yang haram dinikahi.
“Karena setiap satu orang memiliki tujuh orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab,” ucap Gus Baha.
“Yaitu ibu, saudara perempuan, bibi dari bapa, bibi dari ibu, keponakan yakni anak sodara laki-laki dan anak sodara perempuan,” ucapnya lagi.