Jokowi Bakal Senang, RI Bersiap Ketiban Durian Runtuh Lagi

banner 400x400

Hajinews.id — Pemerintah bakal ketiban ‘durian runtuh’ lagi, atau keuntungan yang besar dari rencananya melakukan hilirisasi mineral khususnya bauksit pada tahun 2023. Hal itu dibarengi dengan larangan ekspor bauksit akan berjalan pada Juni 2023 sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) .

Penyetopan ekspor bauksit itu sejatinya supaya pemerintah bisa mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor yang dilakukan melalui hilirisasi bauksit lewat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dengan asumsi penjualan pada volume yang sama saja, artinya penerimaan negara bisa melejit menjadi US$ 5 miliar atau sekitar Rp 79 triliun bila menjual dalam bentuk alumina.

“Dengan harga bijih bauksit itu kira-kira US$ 24 – US$ 30 per ton itu kemarin tahun 2021. Kita menjual sekitar 23 juta ton itu sekitar US$ 628 juta. Itu sedemikian rupa, begitu angka ini akan melesat apabila kita berhasil menjadi alumina dari bijih bauksit dalam proses smelter bauksit grade alumina,” paparnya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (03/11/2022).

“Ini harga jualnya dapat menjadi sekitar US$ 200 – US$ 300 per ton. Anda bisa bayangkan delapan kali kurang lebih ya,” ucapnya.

Menurutnya, angka ini bisa kembali melambung bila Indonesia bisa memprosesnya lagi menjadi aluminium. Apalagi, lanjutnya, harga aluminium kini sudah mencapai sekitar US$ 2.000 per ton.

“Kemudian, terlebih lagi alumina diolah menjadi aluminium harga jualnya melesat hingga US$ 200 per ton. Jadi kita bisa bayangkan bagaimana pengaruhnya terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.

Dia menyebut, produksi bijih bauksit RI pada 2021 menyentuh angka 25,8 juta ton. Namun, dari total produksi tersebut, sebanyak 23,2 juta ton bijih bauksit diekspor ke luar negeri. Sedangkan untuk diserap smelter dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.

Padahal, saat ini ada empat smelter bauksit yang beroperasi dengan kapasitas penyerapan 10,5 juta ton bauksit.

Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Indonesia pada Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentahnya di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia memiliki nilai tambah jauh lebih besar ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.

Amanat UU Minerba ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2020 di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan izin ekspor bauksit dengan kadar 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.

Sumber: cnbcindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *