Diharapkan Tidak Membebani Negara, Bakal Ada ‘BPJS Orang Kaya’

Hajinews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat yang mampu untuk membayar biaya perawatan kesehatan melalui program BPJS yang terintegrasi dengan asuransi swasta. Diharapkan masyarakat mampu tidak membebani BPJS Kesehatan dan Negara.

“Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11) seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (24/11/2022).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Iuran BPJS Kesehatan hingga hari ini masih belum berubah, meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022 kemarin. Uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di lima rumah sakit milik pemerintahan.

Mulai Juli lalu, di lima RS itu tak ada lagi iuran BPJS Kelas 1,2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan ini merupakan dana yang wajib dibayar peserta BPJS agar bisa menikmati layanannya.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Ada sekitar 2.800
rumah sakit seluruh Indonesia yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 24 November 2022
Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman beberapa waktu lalu.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *