Hajinews.id – Sebenarnya biaya haji riil Indonesia yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tahun ini sebenarnya lebih dari Rp 98 juta per orang.
Selama ini calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp 40 juta karena dana tabungan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum digunakan.
”Harusnya biaya haji riil yang harus dibayar itu mencapai sebesar Rp 98,8 juta. Namun calon jamaah haji cukup hanya menyetorkan biaya haji sekitar Rp 40 juta,” kata anggota Dewan Pengawas BPKH, HM Dawud Arif Khan dalam sosialisasi keuangan haji di Purwokerto, belum lama ini.
Menurut dia, sebenarnya pemerintah bisa menaikkan biaya haji yang harus dibayarkan calon jamaah haji. Namun demikian, sejauh ini belum ada rencana ke arah itu.
”Yang bisa menaikkan biaya haji tersebut pemerintah dengan persetujuan DPR,” tambah dia.
Sementara itu dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai sekitar Rp 161 triliun.
Dana tersebut dikelola dalam bentuk simpanan di bank syariah, investasi dan ada kemungkinan ke depan dilakukan penjajakan untuk investasi dalam bentuk emas.
Dawud Arif berharap, dengan adanya pengelolaan dana haji tersebut, bisa memberikan keuntungan atau imbal hasil yang dapat berguna untuk pemberangkatan jamaah haji.
Dari dana haji sekitar Rp 161 triliun itu, lanjut dia, rinciannya sekitar Rp 43,5 triliun penempatannya di bank syariah dan sisanya sebesar Rp 117 triliun untuk investasi.
”Mudah-mudahan tahun depan dana haji ini bisa dilipatgandakan dan memberikan keuntungan untuk pemberangkatan jamaah haji Indonesia,” kata dia.
Menurutnya, saat ini dana haji dalam kondisi aman.
”Tidak ada sedikitpun dana haji ini digunakanuntuk hal-hal yang tidak semestinya. Dana haji ya digunakan untuk urusan haji,” jelas dia.***