Simak Kriterianya! Dana Pensiun Mengalir Seumur Hidup ke 24 Pensiunan Ini

Mempersiapkan Dana Pensiun
Mempersiapkan Dana Pensiun

Hajinews.id – Masih ingat dengan pemberitaan dana pensiun yang diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulan dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Pasalnya uang pensiun PNS tersebut mengalir seumur hidup ke semua pensiunan pegawai negeri sipil dan sumber dana 100% berasal dari APBN dan disebut pay as you go.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ternyata selain PNS, ada 24 pensiunan instansi pemerintah yang turut mendapat dana pensiun selama seumur hidup.

Setiap pensiunan tersebut mendapat dana pensiun setelah menjalani masa jabatan yang beragam, ada yang singkat dan ada pula yang mencapai puluhan tahun.

Tidak seperti PNS yang harus bekerja lebih dari 25 tahun barulah kemudian purna tugas dan mendapat gaji pensiunan setiap bulan.

Ada beberapa pensiunan lainnya yang hanya menjabat 5 tahun sudah bisa mendapat dana pensiun selama seumur hidup bahkan bisa diteruskan ke pasangan dan anak-anaknya.

Selain PNS, siapa saja pensiunan lainnya yang mendapat aliran dana pensiun seumur hidup?

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 3, penerima dana pensiun terdiri dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Apabila diuraikan siapa saja yang termasuk pejabat negara, maka diperoleh 24 pensiunan instansi pemerintah mendapat aliran dana pensiun seumur hidup.

(1) TNI, (2) Polri, (3) Presiden dan Wakil Presiden, (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan (5) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(6) Mahkamah Agung (MA), (7) Pengadilan Tinggi, (8) Pengadilan Negeri, (9) Pengadilan Tinggi Agama, dan (10) Pengadilan Agama.

(11) Pengadilan Militer Utama, (12) Pengadilan Militer Tinggi, (13) Pengadilan Militer, dan (14) Pengadilan Tata Usaha Negara.

(15) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, (16) Mahkamah Konstitusi (MK), dan (17) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(18) Komisi Yudisial, (19) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (20) Menteri, dan (21) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

(22) Gubernur dan Wakil Gubernur, (23) Bupati dan Wakil Bupati, dan (24) Walikota dan Wakil Walikota.

Apakah besaran dana pensiun yang diterima setiap bulan selama seumur hidup bagi 24 pensiunan tersebut sama dengan PNS?

Tentu saja berbeda sesuai dengan besaran gaji pokok masing-masing jabatan sebelum pensiun.

Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, besaran gaji pensiunan PNS berbeda sesuai golongan ruang.

Gaji pensiunan PNS pangkat terendah golongan IA antara Rp1.560.800–Rp1.751.900, sedangkan pangkat tertinggi golongan IVE antara Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 13, besaran gaji pensiunan DPR, MPR, MA, dan BPK adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, minimal 6%, dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Adapun dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh pimpinan MPR, pimpinan dan anggota DPR, MA, serta BPK.

Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, rincian gaji pokok DPR dan MPR bervariasi sesuai dengan jabatannya, antara lain:

Ketua DPR, MPR, MA, dan BPK : Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR, MPR, MA, dan BPK : Rp4.620.000
Ketua Muda MA : Rp4.410.000
Anggota DPR, MA, dan BPK : Rp4.200.000
Sehingga, dapat diperkirakan maksimal besaran gaji pensiunan bagi anggota DPR, MA, dan BPK adalah Rp3.150.000; Ketua Muda MA adalah Rp3.307.500; Wakil Ketua DPR, MPR, MA, dan BPK adalah Rp3.465.000; serta Ketua DPR, MPR, MA, dan BPK adalah Rp3.780.000.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 6, besaran gaji pensiunan Presiden dan Wakil Presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Adapun besaran gaji Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan besaran gaji Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Di mana besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah milik Ketua DPR, MPR, MA, dan BPK sebesar Rp5.040.000.

Sehingga, dapat diperkirakan besaran gaji pensiunan Presiden adalah Rp30.240.000 dan Wakil Presiden adalah Rp20.160.000.

Demikian informasi daftar 24 pensiunan selain PNS yang mendapat aliran dana pensiun seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *