Menag Yaqut: Jemaah Umrah-Haji Khusus Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Hajinews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan semua calon jamaah umrah dan haji khusus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu ia tuangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadan Haji Khusus.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Beleid itu diteken Yaqut pada 21 Desember lalu.

“Betul (wajib daftar JKN BPJS Kesehatan). Sesuai Inpres No 1 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Inpres No 1 Tahun 2022,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Senin (8/1).

Tidak hanya peserta calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi KMA Nomor 1456 tahun 2022.

Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program JKN tersebut.

KMA 1456 Tahun 2022 disebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *