Ikuti Permenkes, Anies Tak Ikuti Permenhub yang Diterbitkan Luhut

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota.

“Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes,” tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dengan demikian, lanjut Anies, kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang selama PSBB. “Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya,” jelas Anies.

Anies menambahkan hal tersebut berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. “Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi,” terang Anies.

Sebelumnya, setelah Pergub DKI tersebut muncul, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan menteri, yang salah satu pasalnya mengizinkan ojek mengangkut penumpang di masa PSBB. Aturan itu kemudian menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dinilai bertentangan dengan pelbagai peraturan tentang protokol kesehatan. Luhut mengizinkan ojek online membawa penumpang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo menyatakan, aturan soal operasional kendaraan roda dua atau ojek online tetap mengacu pada Permenkes. “Kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing,” ujar Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *