Hajinews.id – Pemerintah memastikan bonus PNS 2023 akan segera dibayarkan pada tahun ini. Jangan lupa cek juga daftar terbaru 6 PNS Angkatan I-IV 2023 Permulaan dan Gaji. Apakah ada kenaikan?
Pemerintah kemarin mengumumkan di penghujung tahun 2022 bahwa pada tahun 2023 PNS dipastikan mendapat tambahan 2 bonus yang nominalnya sesuai dengan gaji pokok PNS.
Selain Bonus PNS 2023, karyawan mendapatkan 6 tunjangan PNS dan satu gaji PNS per bulan. Tentunya hal ini akan membuat para pejabat 2023 semakin tersenyum, karena mendapatkan berbagai tunjangan dan bonus yang melimpah di tahun ini.
Bonus ganda PNS dan bonus PNS 2023 bisa menjadi penangkal kekecewaan pegawai menunggu kenaikan gaji PNS 2023, namun keinginan itu sepertinya tidak akan terwujud karena rencana pemerintah menunda kenaikan gaji PNS tahun 2023 juga tidak disebutkan.
Bonus apa saja yang dijanjikan pemerintah kepada PNS pada 2023? Bonus tersebut sudah termasuk tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 yang dijamin cair tahun ini.
Besaran THR dan gaji 13 ini ditaksir setara dengan satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai golongannya. Untuk jadwal pencairannya, THR dikabarkan bisa dicairkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri di tahun ini, sedangkan gaji ke 13 diperkirakan cair saat memasuki tahun ajaran baru yakni berkisar di bulan Juni dan Juli 2023.
Sebagai pelengkap, berikut rincian daftar 6 tunjangan dan gaji PNS 2023 golongan I-IV dengan besaran terendah mulai Rp1,5 juta serta tertinggi bisa mencapai Rp5 juta lebih per orangnya, tergantung golongan dan masa kerja.
Gaji PNS 2023
PNS Golongan I
IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS 2023
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan PNS yang pertama yakni tunjangan kinerja alias tukin yang besarannya bisa berbeda-beda, sesuai kelas jabatan dan instansi tempat pekerja bekerja.