Petinggi Golkar Curigai Ada Pihak yang Ingin Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung (antara)
banner 400x400

Hajinews.id — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa curiga ada pihak yang ingin amandemen UUD 1945, lantaran belakangan ini muncul isu yang mengharuskan perubahan regulasi.

“Sebetulnya saya lagi cari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi ya, baik undang-undang teknis sampai Undang-undang Dasar 1945,” ungkap Doli di Kantor DPP Golkar, Selasa (7/2/2023) malam.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Doli mencontohkan tiba-tiba saja para kepala desa (kades) meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Bahkan, mereka berkumpul di Jakarta dan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR.

“Enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba teman-teman datang ke Jakarta, datang ke DPR, minta masa jabatan kepala desa diperpanjang,” ujarnya.

Padahal, masa jabatan itu harus dengan merevisi UU 6/2014 tentang Desa. Doli mengaku, sejak lama Komisi II DPR memang juga ingin merevisi UU Desa itu.

“Tapi tidak spesifik soal masa jabatan, tapi kita ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan,” jelas ketua Komisi II DPR itu.

Tak hanya itu, tiba-tiba juga muncul isu penghapusan jabatan gubernur. Padahal, Doli merasa belum ada urgensi yang mengharuskan penghapusan jabatan gubernur sebab sejak Indonesia merdeka rentang kendali pemerintahan antara pusat ke daerah sudah berjalan baik.

“Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur,” ungkapnya.

Apalagi, UUD 1945 juga mengatur terkait posisi gubernur. Artinya, penghapusan masa jabatan gubernur harus melalui amandemen UUD 1945.

“Apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekedar mengevaluasi atau mengeliminir, men-drop posisi gubernur? Saya kira kan ya kalau kita bicara amandemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” jelas Doli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *