Sikap Mbah Hasyim Asy’ari Terhadap Konser Musik Band

Mbah Hasyim Asy'ari Terhadap Konser Musik Band
KH Luthfi Bashori
banner 400x400

Oleh: KH Luthfi Bashori

Hajinews.id – Tentang hukum memainkan alat musik, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada sebagian ulama yang mengatakan mubah (boleh), seperti Imam Arruyani

Bacaan Lainnya
banner 400x400

وحكى الرويانى عن القفال أن مذهب مالك ابن انس إباحة الغناء والمعازف

Artinya : “Imam Arruyani menukil dari Imam Qofal bahwa Mazhab Malik bin Anas memperbolehkan nyanyian diiringi alat musik”

(Rujukan: Nailul Author juz. 8 hal. 114)

Tentu permainan musik yang dimaksud itu jika tidak disertai dengan perilaku kemungkaran yang lain. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam An-nawawi:

وقُال النووي: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ..

Sedangkan Imam An-nawawi mengatakan: “Yang shahih itu hukumnya haram, wallahu a’lam, sebagaimana juga dipilih oleh Imam Baghawi dan (hukum haram) ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama Syafi’i).

(Rujukan: Mughnil Muhtaj juz. 6 hal. 348).

Lantas bagaimana pendapat KH. Hasyim Asy’ari, yang mana beliau adalah seorang ulama yang zuhud dan wara’, panutan umal Islam, terutama bagi warga NU ?

Ternyata KH. Hasyim Asy’ari lebih menekankan bahwa status alat-alat MUSIK itu hukumnya HARAM, terutama jika dirangkai dalam sebuah group musik yang dimainkan oleh anak-anak Band, yang pada umumnya mereka itu mengadakan tour konser musik non religi, lagu percintaan dan musik cadas, hingga merangsang para penyanyi dan penontonnya untuk menari dan berjodet, hingga dapat memicu timbulnya hawa nafsu (syahwat).

Lihat di dalam kitab yang dikarang oleh KH. Hasyim Asy’ari, Attanbihat Al Wajibat, hal. 9-10:

ثم شرعوا فى المنكرات مثل التضارب والتدافع المسمى عندهم بفنجا أن بوسكن وضرب الدفوف كل ذالك بحضور نسوة اجنبيات قريبات منهم مشرفات عليهم والموسيقى وستريك واللعب بما يشبه القمار واجتماع الرجال مع النساء مختلطات ومشرفات والرقص والاستغراق فى اللهو والضحك وارتفاع الأصوات والصياح فى المسجد وحواليه فنهيتهم وانكرتهم عن تلك المنكرات فتفرقوا وانصرفوا

“Selanjutnya mereka itu melakukan berbagai kemungkaran, misalnya: saling memukul dan menangkis, yang mereka sebut dengan istilah pencak (silat), tinju dan menabuh gendang.

Semua itu dilakukan di hadapan wanita-wanita lain atau non mahram yang berada di dekat mereka, untuk menonton pertunjukan tersebut.

Ada juga acara pagelaran musik, saterik [sandiwara kuno], dan permainan seperti judi. Di saat itu pula bercampur-baur antara kaum laki-laki dengan wanita.

Mereka menonton bersama, saling menari (berjoget) dan tenggelam dalam permainan, canda-tawa, mengeraskan suara, serta berteriak-teriak di masjid dan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *