Niat Banget, Direktur Penyelidikan KPK Buka Suara soal Dikembalikan Firli ke Polri 

Hajinews.id — Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro buka suara merespons tindakan Komisioner Firli Bahuri yang behrarap dirinya kembali ke instansi Polri.

Endar meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Sekretariat Jenderal KPK yang mengurus soal perpindahan pegawai.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Silakan tanya ke Sekjen. Masalah seperti itu beliau yang membidangi,” sebagimana pesan tertulis yang diterima Hajinews.id dari Endar, Kamis (9/2/2023).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa melempar isu tersebut kepada juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

“Tolong dengan Jubir ya. Terima kasih dan salam,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada surat rekomendasi yang dikirim KPK kepada Polri terkait pengembalian dua jenderal polisi yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya. Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan November tahun lalu,” kata Ali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi telah menerima surat rekomendasi dari Firli dimaksud.

Listyo menjelaskan surat itu masih dipelajari alias belum ada keputusan tindak lanjutnya.

“Iya memang betul ada [surat rekomendasi]. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” kata Listyo.

Adapun Firli tidak membantah perihal surat rekomendasi tersebut.

“Pembinaan karier polisi maupun Kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri. Kita hanya bisa berkomunikasi, semuanya berada di mereka karena pembinaan karier mereka ada di tangan Kejaksaan maupun di Polri,” ucap Firli.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

“Materi ekspose mau di internal KPK maupun dengan pihak BPK adalah materi rahasia. Jadi, siapa yang bocorin kalau bukan orang dalam,” ujar sumber.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *