Keterlaluan, Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog Kelas Premium

Hajinews.id — Tujuh pelaku pengoplosan beras Bulog yang disulap jadi kemasan kelas premium hingga 350 ton telah dibekuk aparat di Banten.

Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu diedarkan ke pasar tradisional hingga pertokoan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Para pelaku ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu dua hari, 8-9 Februari 2023.

Total ada tujuh tersangka yang ditangkap Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Banten dalam kasus itu.

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat merilis kasus tersebut, Serang, Jumat (10/2).

Para tersangka itu adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).

Dirut Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso mengatakan aksi pengoplosan-pengoplosan seperti itu telah membuat harga beras di pasaran masih mahal sehingga menyebabkan inflasi.

Budi Waseso memastikan perilaku itulah yang menyebabkan harga beras di pasaran masih mahal, sulit dijangkau masyarakat dan menyebabkan inflasi di Indonesia.

“Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET,” ujar pria yang karib disapa Buwas itu di Mapolda Banten.

 

Modus seolah-olah dari petani lokal

Para tersangka juga berpura-pura memasukkan beras Bulog ke tempat penggilingan, sehingga seolah-olah beras premium itu berasal dari petani lokal.

Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merk sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam rilis perkara tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *