2 Petinggi KPK Dikembalikan ke Polri, Mantan Wakil KPK: Obstruction of Justice

Hajinews.id – Pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke institusi Polri, dinilai Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), merupakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Menurutnya, tindakan penarikan dua petinggi itu merupakan teror terhadap KPK dan kriminalisasi perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices,” kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).

Padahal, hal itu bertentangan dengan hasil ekspose penyelenggaraan Formula E yang menegaskan tak adanya bukti yang cukup untuk menjerat Anies.

“Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan,” ujarnya.

BW lantas menyinggung tindakan pimpinan KPK yang sempat berupaya keras mengembalikan pegawainya di penyidikan ke institusi Polri, Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung, Yadyn lantaran menangani kasus Harun Masiku tanpa mengaburkan fakta.

Selain itu, pimpinan KPK juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawainya terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum.

“Tindakan seperti ini harus disudahi, pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum,” ujarnya.

Firli sebelumnya mengirim surat kepada Mabes Polri yang berisi rekomendasi agar menarik Endar dan Karyoto dari KPK ke Korps Bhayangkara.

Rekomendasi pengembalian keduanya ke Polri diduga bertalian dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Namun, hal itu dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, alasan pengembalian Endar dan Karyoto mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli itu. Ia mengatakan belum menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Mabes Polri bakal membahasnya dalam rapat terlebih dahulu.

Sampai berita ini diturunkan Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons terkait tudingan tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *