Dewas hingga Pimpinan KPK Sepakat Status Kasus Formula E Diputuskan Secepatnya

banner 400x400

Hajinews.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah bersepakat dengan pimpinan KPK agar segera memutuskan status kasus Formula E.

Dengan demikian, kata Tumpak, ketika KPK menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E, maka status kasus tersebut harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Demikian pula sebaliknya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurutnya, hal ini mengacu pada Pasal 1 angka (5) KUHAP juncto Pasal 44 Undang-Undang KPK mengenai kewenangan penyelidik.

“Jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Tumpak.

Dalam keterangannya, Tumpak juga mengonfirmasi bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pelapor menduga keduanya tidak profesional dan melanggar prosedur dalam penanganan kasus Formula E.

Terkait hal ini, Dewas memandang bahwa dalam ekspose atau penanganan suatu perkara, perbedaan pendapat di antara insan KPK merupakan hal yang wajar.

Perbedaan tersebut, kata Tumpak, memperkaya dan melengkapi sudut pandang dalam pengambilan suatu keputusan.

“Dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim,” tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan di internal KPK.

Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.

KPK kemudian membantah informasi tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *