Biaya Haji 2023 Rp 90.050.637, Ini Rinciannya: BPKH Tanggung Rp 40 Juta, Jemaah Rp 49 Juta

Hajinews.id – Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditetapkan Rp 90.050.637. Rinciannya biaya haji 2023 ditanggung jemaah (bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3% dan 44,7% sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mendukung kesepakatan itu. Beban jemaah yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat disebut akan menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat di mana penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya,” kata Fadlul dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/2/2023).

BPKH berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jemaah tunggu bisa lebih besar, daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing.

Perubahan kebijakan lain yang juga diapresiasi terkait revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal, serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.

“BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Rincian Biaya Haji 2023:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3%. Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213.

3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 bersumber dari:

a. Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;

b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;

c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Selain menyepakati ketiga hal tersebut di atas, diberlakukan pula pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:

a) Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.

b) Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.

c) Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.500.000.

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS Rp 15.150 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) Rp 4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan living cost dalam bentuk rupiah.

 

 

/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *