Ngeri! Denny Indrayana Beberkan 2 Strategi Busuk Jelang Pilpres 2024

Hajinews.id — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK harus dilihat dari sisi politis. Mereka yang awalnya hanya menjabat 4 tahun kini bertugas 5 tahun.

Menurut Denny, fenomena ini semakin membuktikan prediksinya bahwa hukum hanya dimanfaatkan sebagai instrumen dan strategi pemenangan Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya memang sudah memprediksi bahwa hukum hanya akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024,” tulis Denny dari keterangan tertulis yang dikutip Metrotvnews, Ahad (28/5/2023).

Dalam tulisannya berjudul Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024, Denny Indrayana membeberkan dua strategi besar rekayasan Pilpres yang melibatkan MK dan KPK.

 

1. Menguasai hakim MK

Strategi pertama adalah dengan cara menguasai komposisi hakim MK. Dengan menguasai hakim MK. “Agar putusan-putusannya, tetap sejalan dengan strategi pemenangan,” papar Denny.

Ia berpendapat minimnya sanksi serta standar etika syarat Negarawan tersebut, berkorelasi dengan kepentingan menjaga komposisi hakim konstitusi, yang ujungnya bertujuan mengatur putusan MK.

 

2. Menjadikan kasus hukum sebagai alat tawar

Strategi kedua yaitu menjadikan kasus hukum sebagai alat tawar menyambut Pilpres 2024.

“Kemudian strategi kedua, menjadikan dugaan kasus hukum sebagai alat tawar, sekaligus alat sandera, guna penentuan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres,” lanjut Denny.

 

Semua demi kemenangan Pilpres 2024

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs, tidak bisa hanya dibaca dari segi yuridis, tetapi wajib dianalisis dari sisi politis, khususnya terkait kontestasi Pilpres 2024.

Dari segi yuridis, putusan MK tersebut, juga sangat problematik. Kalau terkait angka, umur, masa jabatan, pakem putusan MK selalu berargumen open legal policy, diserahkan kepada pembuat undang-undang. Argumen bahwa masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK membuka peluang Presiden Jokowi dan DPR Periode 2019-2024 dapat melakukan dua kali seleksi Pimpinan KPK, dan karenanya berbahaya bagi independensi KPK, keliru dan mudah dipatahkan.

Faktanya, dengan menambah setahun masa jabatan hingga akhir 2024 sekalipun, yang akan membentuk panitia seleksi tetap Presiden Jokowi, dan yang melakukan proses fit and proper test tetaplah DPR periode sekarang. Presiden baru 2024-2029 hanya akan punya kesempatan melantiknya saja.

“Dengan argumen yang sedemikian lemah, tidak ada logika yang wajar, kecuali ada udang dibalik batu, dari putusan MK yang demikian, selain merupakan gratifikasi jabatan kepada Firli Bahuri Cs. Putusan MK tersebut, adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” pungkas Denny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *