Hajinews.id – Menjelang perayaan Idul Adha di Indonesia, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima berbagai bonus tambahan, termasuk gaji pokok dan gaji ke-13.
Namun, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, memberikan penjelasan bahwa kenaikan gaji PNS tidak akan terjadi pada akhir bulan ini, melainkan di bulan lain.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji bagi PNS akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 19 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, “Soal gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan menyampaikan UU APBN pada Nota Keuangan 2024.”
Rencananya, UU APBN pada Nota Keuangan 2024 akan dilaksanakan sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2023.
Dengan begitu, diharapkan kenaikan gaji bagi PNS dapat terealisasi dan bukan hanya sekedar janji belaka.
Kenaikan gaji PNS tentu sekali diharapkan dapat terjadi karena bisa meringankan beban ekonomi mereka dan meningkatkan pendapatan.
Dengan adanya penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, para PNS memiliki secercah harapan mengenai kenaikan gaji mereka yang akan segera diumumkan dan diimplementasikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Namun, tetap perlu diingat bahwa hal-hal seperti kenaikan gaji PNS dapat berada dalam kendali kebijakan pemerintah, dan kemungkinan adanya perubahan atau penundaan tetap harus dipertimbangkan.
Kesimpulannya, kenaikan gaji PNS jelang perayaan Idul Adha akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada cara UU APBN pada Nota Keuangan 2024.