Orde Reformasi Yang Tergadai: Remunerasi Yang Menyejahterakan

Remunerasi Yang Menyejahterakan
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Oleh: Abdullah Hehamahua

Hajinews.id – Obrolan di kaki lima, “PNS yang jujur, sebulan mati tiga kali.” Sebab, gajinya hanya untuk 10 hari. Bagaimana mereka bisa “survive” untuk 10 hari kedua.? Bergantung tingkat kreativitas masing-masing PNS.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Seorang ASN, katakanlah, tugasnya memoto-copy berkas-berkas kantor. Setiap kertas sisa sehabis foto-copy, disimpan. Maknanya, selama lima hari kerja, ada puluhan lembar kertas foto-copy yang tidak terpakai. Kertas-kertas ini dijual ke tukang loak. Begitu pula surat kabar atau majalah bekas, dijual. Itulah kreativitas seorang tukang foto copy dalam mengatasi problema dapurnya sepuluh hari kedua.

Bagaimana mengatasi 10 hari ketiga. ? “Cash bon” di kantor. Di rumah, utang beras, minyak goreng, garam, gula, telur atau ikan asin di warung tetangga. Gajian, utang dilunasi. Sesudah itu, “mati” lagi. Ini adalah kreativitas tukang foto-copy.

ASN yang kedudukannya lebih tinggi, kreativitasnya, beda. Jika menjadi Pimpro, ASN biasa melakukan “mark up” atau mark down terhadap PBJ. Itulah sebabnya, 42 – 70% koruptor yang ditangkap KPK berkaitan dengan PBJ.

Pejabat eselon satu, biasanya menjadi Komisaris, baik di BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta. Bagi eselon dua, biasanya mereka rajin melakukan perjalanan dinas. Sewaktu memeriksa LHKPN seorang PN di KPKPN (2001), kutemukan perjalanan dinasnya, lebih dari 200 hari dalam setahun. Ini karena, pada jaman orde baru, penghasilan seorang ASN yang signifikan adalah pejalanan dinas.

Orde reformasi, KPK merekomendasikan agar Kementerian Keuangan menaikkan gaji ASN, khususnya tunjangan kinerja. Hal tersebut dilaksanakan sejak jaman SBY. Namun, Ketua MK yang “take home pay”nya Rp. 100 juta per bulan, masih korupsi. Rafael, eselon tiga di Dirjen Pajak dengan “take home pay,” Rp. 51 juta per bulan, ditangkap KPK juga.

Maknanya, gaji atau remunerasi dalam jumlah besar, tidak menjamin seorang ASN merasa sejahtera. Buktinya, mereka masih korupsi. Olehnya, selain integritas dan profesional, remunerasi juga harus berfungsi mencegah seorang ASN dari KKN.

Remunerasi dan Tunjangan

Remunerasi” berasal dari perkataan Inggeris “remuneration.” Ia dapat diartikan sebagai gaji, kompensasi, upah atau honor. Semuanya, merupakan imbalan atas jasa seorang pekerja yang dibayar Pemberi kerja.
Gaji menurut KBBI adalah: (a) Upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; (b) Balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu (harian /bulanan ).

Upah adalah istilah yang digunakan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Pengertian upah dalam UU tersebut adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja. Imbalan tersebut dibayar menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Ada yang disebut gaji pokok, komponen dasar penghasilan seseorang yang digunakan sebagai patokan untuk menghitung komponen lainnya, seperti tunjangan: keluarga, perumahan, dan insentif. Tunjangan sendiri adalah fasilitas yang diberikan instansi baik berupa uang maupun barang, guna membantu karyawan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *