Hajinews.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim secara resmi telah menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional.
Namun, muncul seruan di media sosial mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu. Seruan ini mengemuka di media sosial, setelah Mendikbud Ristek mengeluarkan aturan seragam sekolah.
Hal ini termaktub dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA. Seruan ini diunggah akun snack video @LombaMengedipkanMata.
“Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir. Perubahan seragam sekolah agenda jahat PKS dan didukung Partai Demokrat selama 10 tahun,” tulis akun dragon77144 menuding.
Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tentu saja, siswa pun harus mematuhi aturan segaram sekolah ini.
Pada Permendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Serta, seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian seragam nasional ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam pramuka sebagaimana mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Penggunaan seragam pramuka ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada Sabtu.
3. Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, atau penggunaan almamater dan lainnya.
Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.
4. Seragam Pakaian Adat
Pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Peserta didik mengenakan pakaian adat, pada hari atau acara adat tertentu yang diselenggarakan sekolah.
Namun, seragam nomor 4, pakaian adat membuat warganet bingung. Apalagi di Indonesia memiliki banyak pakaian adat. Beberapa diantaranya terlihat vulgar.