Dirjen Pajak: ‘Senjata’ Canggih Pajak Beroperasi 2024, Pengemplang Bersiap!

banner 400x400

Hajinews.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melaksanakan pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak melalui skema Compliance Risk Management (CRM). Proses ini dilakukan melalui pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan CRM ini nantinya akan dimanfaatkan untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system yang bakal diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jadi mulai tahun ini CRM sudah kita mulai implementasikan dalam kerangka implementasi Komite Kepatuhan dan ini akan kita jalankan pada waktu core tax nanti kita letakkan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Proses ini meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

“Jadi CRM sebetulnya tidak tunggu implementasi PSIAP dijalankan tapi mulai 2023 kami sudah coba gunakan risk management ini untuk kita beri treatment dilayani kah, diawasi kah, atau pemeriksaan dan penegakan hukum,” tegas Suryo.

Komite Kepatuhan sendiri telah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05/PJ/2022. Komite Kepatuhan berada di Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Anggotanya terdiri dari Komite Kepatuhan Direktur Jenderal Pajak sebagai ketua komite dan beranggotakan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP), Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktur Intelijen Perpajakan (IP), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), Direktur Penegakan Hukum (Gakum), dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti PSIAP telah DJP targetkan mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024.

Baca: Ada Tanah Murah Rp 300 Ribuan/M2 di Jakarta, Lokasinya Ini
Saat ini DJP tengah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang nanti akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Kemudian, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP untuk penggunaan PSIAP.

“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kanwil DJP. Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional,” ungkap Nufransa dikutip dari laman Kemenkeu.

Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Dari sisi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. Selain itu, PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” tutur Nufransa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *