Polri Bakal Tangkap Harun Masiku, Denny Indrayana Singgung ‘Kepanikan’ Politikus dari Partai Penguasa

Hajinews.id — Pakar Hukum Denny Indrayana menyinggung soal upaya Polri yang turutmemburu keberadaan  buronan kasus korupsi sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Diketahui, hingga saat ini Harun Masiku belum juga ditemukan. Denny menyebutkan bahwa sebenarnya keberadaan Harun Masiku telah diketahui.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hanya saja, ada persoalan lebih besar yang membuatnya tidak kunjung ditangkap.

“Sebenarnya, buronan of the years ini sudah diketahui keberadaannya. Masalahnya, penegakan hukum kita di tanah air tidak lagi murni. Sudah berpilin-kusut, campur-aduk dengan politik,” tulis Denny Indrayana dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (8/8/2023)

“Maka, saat ini sedang terjadi pembicaraan, lebih tepatnya “kasak-kusuk” politik, yang mengatur skenario ke arah mana kasus Harun Masiku akan berujung,” imbuhnya

Denny menyebutkan bahwa kasus Harun Masiku akan melibatkan beberapa politisi kondang

“Karena, akan melibatkan beberapa politisi besar, termasuk dari partai yang sedang berkuasa,” ungkapnya

Dia juga menganalisa, jika kasus Harun Masiku diungkap, maka akan berdampak besar khususnya di pilpres 2024

“Sudah menjadi rahasia umum, politisi mana yang akan tersangkut kasus korupsi jika Harun Masiku ditangkap. Yang mudah diprediksi, kalau kasusnya meledak, pengaruhnya dengan pemilu, khususnya Pilpres 2024 bukanlah kecil. Apalagi menjelang ujung pendaftaran paslon pilpres ke KPU,” katanya

Di sisi lain, Denny menyinggung soal langkah yang akan ditempuh Jokowi menyikapi penangkapan Harun Masiku

“Bagaimana Presiden Jokowi akan menggunakan kasus Harun Masiku? Bagaimana bentuk cawe-cawenya? Apa strategi yang akan dijalankan demi pemenangan Pilpres 2024? Menarik untuk dilihat,” tandasnya

 

Harun Masiku ada di Indonesia

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti memastikan, Harun Masiku masih berada di dalam negeri.

Hal itu berdasarkan data perlintasannya yang pernah ke luar negeri.

Harun Masiku kemudian tercatat sudah kembali ke Tanah Air.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” ujar Krishna, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020.

Namun, data perlintasan mencatat Harun Masiku kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020 atau esok harinya.

Pernyataan Krishna sekaligus membantah kabar Harun Masiku keluar masuk luar negeri.

“Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk. Sehari setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi,” ucapnya.

Selain itu, Krishna memastikan Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraannya dari Indonesia menjadi negara lain.

“Yang bersangkutan belum (ubah kewarganegaraan), ada (buronan) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama,” kata dia.

“Tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” sambungnya.

Pihaknya, ujar Krishna, terus berkoordinasi dengan berbagai negara interpol usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice perihal Harun Masiku.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami,” kata dia.

“Sampai tadi, kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” lanjut jenderal bintang dua tersebut.

 

ICW Kembali Desak Ketua KPK Firli Bahuri Mundur

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tak ditangkapnya Harun Masiku merupakan buah kegagalan Firli Bahuri cs memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana tidak? Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (28/6/2022).

Kurnia mengatakan, perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun ini, menarik untuk diselisik lebih lanjut.

Sebab, katanya, dalam sejumlah pemberitaan, kelindan aktor yang terlibat diduga keras menyasar pejabat teras di dalam partai politik besar.

“Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas.

“Yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur,” tutur Kurnia.

Menurut Kurnia, keganjilan KPK dalam menangani perkara Harun sebenarnya sudah tampak jelas dan terang benderang, bahkan sejak proses penyelidikan.

Mulai dari pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ketidakjelasan tindakan penggeledahan di Kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Akibatnya, masyarakat berasumsi bahwa sejak awal pimpinan KPK memang tidak memiliki niat untuk menuntaskan penanganan perkara ini, dan membiarkan Masiku serta pejabat teras partai politik tak tersentuh hukum,” beber Kurnia.

Alih-alih menjalankan tugas pengawasan yang tegas, Kurnia menilai Dewan Pengawas pun turut mendiamkan kejanggalan KPK.

Padahal, lanjut Kurnia, pasal 37B ayat (1) huruf a dan f UU 19/2019 telah memberikan ruang bagi Dewas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.

Sehingga menurut Kurnia, dengan pasifnya Dewas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan komisi antikorupsi.

“Untuk itu, atas segala problematika pencarian Masiku, maka selayaknya pimpinan KPK, terutama Firli, segera berhenti dengan cara mengundurkan diri.”

“Terlebih, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya,” papar Kurnia.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar PTIK.

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *