Bamsoet Sarankan UUD 1945 Diamandemen, Surya Paloh: Luar Biasa, Nanti Presiden Tidak Dipilih Langsung

banner 400x400

Hajinews.id — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku setuju dengan usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait amandemen UUD 1945 demi memperkuat posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

“Yang membawa kembali sebuah pemikiran agar kita kembali mengamendemen UUD 1945, menempatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara,” ujar Surya Paloh di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Paloh menilai jika UUD 1945 jadi amandemen, maka pemilihan presiden tidak lagi digelar secara langsung. MPR nantinya bisa kembali menentukan figur presiden.

“Yang konsekuensinya nanti adalah pemilihan presiden tidak lagi secara langsung tapi tentu ditempatkan melalui pemilihan proses pemilihan di MPR itu sendiri,” tutur Paloh.

Menurut dia, usulan amandemen UUD 1945 itu merupakan sesuatu hal yang bagus. Nantinya usulan itu akan digodok lebih jauh oleh MPR, DPR dan DPD.

“Saya pikir ini luar biasa ini, pikiran-pikiran yang bagus. Ini satu PR tersendiri bagi MPR, DPR, DPD untuk bersama-sama duduk berembuk dan mengusulkan usulan ini agar lebih konkret lagi,” kata Paloh.

 

Usulan Bamsoet

Sebelumnya, Bamsoet berbicara terkait urgensi amandemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 2023 yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Bamsoet awalnya menyinggung mengenai kondisi Pemilu harus ditunda jika ada keadaan darurat seperti bencana. Bamsoet mengkhawatirkan hal tersebut membuat kekosongan kursi kekuasaan negara.

“Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” kata Bamsoet dalam pidatonya.

Menurut Bamsoet, persoalan itu belum ada jalan keluarnya jika UUD 1945 tidak segera diamandemen. Bamsoet sengaja menyinggung hal itu dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 2023.

“Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa,” turut Bamsoet.

Bamsoet mengatakan sebelum amandemen UUD 1945 yang terakhir, MPR memiliki kewenangan untuk mengatur dan membuat keputusan saat terjadi kekosongan kekuasaan.

“Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita,” ujar Bamsoet.

“Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan?” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Bamsoet lewat amandemn UUD 1945 nantinya diharapkan MPR bisa kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” jelas Bamsoet.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *