Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Apakah Diserahkan ke Bareskrim Polri?

Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
banner 400x400

Hajinews.co.id – Polda Metro Jaya urung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hari  Jumat, 20 Oktober 2023. Firli Bahuri awalnya bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan Firli Bahuri berhalangan hadir. Dia mengatakan, staf kantor Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia menyerahkan surat yang ditujukan ke Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Surat berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Dia mengungkapkan alasan Firli absen dari panggilan sebagaimana yang diterangkan dalam surat yang diterima penyidik.

“Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI, bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Itu yang pertama,” ujar Ade soal kasus dugaan pemerasan itu.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” Ade menandaskan.

Pemeriksaan diagendakan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023. Dia menerangkan, surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai saksi telah kembali dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari ini.

“FB (Firli Bahuri) dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade.

“(surat panggilan) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB,” dia menambahkan.

Keputusan Firli tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari banyak pihak, di antaranya Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Dia menyesali keputusan Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurutnya, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *