Hajinews.co.id — Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres disebut jalan masuk untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
“Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Kamis (2/11).
“Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan hak angket sejatinya diperlukan karena DPR punya kewenangan. Selain itu, isu putusan MK kental nuansa politik yang mengarah pada upaya nepotisme dan merusak konstitusi.
Kendati demikian, gaung hak angket dari Fraksi PDIP dinilai kental nuansa politis. Karena putusan MK sejatinya tidak menguntungkan mereka dan posisi Jokowi yang dianggap mengkhianati PDIP.
“Artinya, PDIP menjadikan hak angket sebagai gertakan politik, tetapi Jokowi sendiri juga layak digertak karena imbas putusan MK,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan MK terkait dengan syarat pencalonan capres dan cawapres. Hal itu ia sampaikan dalam interupsinya di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi,” kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
sumber