Ketua MUI Cholil Nafis Bicara Putusan MK Tidak Sah, Umpamakan Sedekah dari Hasil Mencuri

Hajinews.co.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Anggota Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), KH Cholil Nafis menanggapi putusan MK dengan sebuah perumpaan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan perkara nomor 90 90/PUU-XXI/2023. Namun MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sedangkan putusan kontroversial terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya ini hanya belajar hukum Islam, logikanya, klo orang yg bersadekah itu dari harta hasil mencuri maka orangnya dosa dan sadekahnya tdk sah sbg sadekah,” tulis Kiai Cholil Nafis di akun media sosial X, @cholilnafis, Kamis (9/11/2023).

Dengan mendasarkan hal itu, Kiai Cholil Nafis menganggap jika yang memutuskan hukum, melanggar hukum, maka putusannya tidak sah.

“Logikanya, kalau yang memutuskan hukum batas usia capres itu melanggar hukum maka dia disanksi dan putusan hukumnya tidak sah,” katanya.

Untuk diketahui, MKMK hanya mencopor Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

“Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *