Wakil Presiden Maruf Amin Bicara Soal Biaya Haji Meningkat Menjadi Rp 105 Juta Per Jamaah

Wakil Presiden Maruf Amin Bicara Soal Biaya Haji
Wakil Presiden Maruf Amin

Hajinews.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 diusulkan naik sebesar Rp90.050.637,26 untuk haji reguler yang kini menjadi perhatian

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pun angkat bicara soal usulan penambahan biaya haji tahun 2024 menjadi Rp 105 juta per jemaah pada tahun 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Selain itu, Kiai Ma’ruf menilai usulan Kementerian Agama (Kemenag) perlu dipertimbangkan kembali.

“Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu disubsidi separuh lebih, itu memberatkan lembaga BPKH,” kata Kiai Ma’ruf ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Sehinga kata Kiai Ma’ruf, kalau itu dibiarkan modal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan habis.

“Maka karena itu, sumbangan ini saya kira tetap masih diperlukan, supaya tidak terlalu besar yang ditanggung,” harapnya.

Meski tetap mempertahankan nilai manfaat tersebut. Wapres meminta agar subsidi yang diberikan dari BPKH tidak memberatkan alias proposional.

“Tetapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH. Karena itu supaya dibuat secara proporsional. Kemarin 50 persen, jangan 50 persen,” kata Kiai Ma’ruf.

Menurut Kiai Ma’ruf usulan Kemenag 30 persen nilai manfaat dan 70 persen biaya perjalanan haji untuk didiskusikan ulang.

“Coba untuk didiskusikan apa sudah pantas dengan 30 persen, atau harus masih ditambah subsidinya. Sehingga beban dari jemaah lebih kurang. Itu yang penting proporsional lah yang dilakukan melalui DPR,” tegasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon wacana kenaikan biaya haji yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengatakan bahwa selama ini keberangkatan jamaah haji ke tanah suci tidak sepenuhnya dibayar penuh oleh jamaah.

Biaya haji itu normalnya Rp 95 juta. Normalnya itu yang harus dibayar secara full Rp 95 juta. Tapi realitasnya di lapangan calon haji membayar Rp 48 juta,” kata KH. Anwar Iskandar ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

“Jamaah haji Indonesia ini mendapat subsidi melalui BPKH saya kira itu. Dari dana jamaah haji sendiri yang dikumpuli,” tegasnya.

Penjelasan Staf Khusus Menag

Biaya haji diusulkan naik menjadi Rp105 juta untuk tahun depan.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, biaya tersebut tidak semuanya dibayar oleh jemaah.

Usulan tersebut merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang di dalamnya terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Biaya itu pun baru merupakan usulan yang dibahas terlebih dahulu bersama Panitia Kerja (Panja).

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH.

Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *