Kementerian Agama Tengah Menyiapkan Panduan Pengelolaan Dam Haji

Panduan Pengelolaan Dam Haji
banner 400x400

Hajinews.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) tengah menyusun pedoman pengelolaan Dam jemaah Haji (Hadyu). Dengan adanya panduan ini diharapkan dam Haji dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada laman situs resmi Kementerian Agama, Kamis (30/11/2023), Dirjen PHU Hilman Latif menyampaikan, pengembangan pedoman tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan untuk jemaah haji.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Lebih lanjut, Hillman menjelaskan pedoman dam Haji mencakup banyak hal. Hal ini mencakup aspek teknis penanganan hewan dam, pemulangan, dan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tak hanya itu, pedoman ini juga nantinya berisi detail terkait mekanisme pembayaran dam serta pengaturan dam bagi jemaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji.

Dengan adanya pedoman yang nantinya disusun secara detail ini, diharapkan bisa menghasilkan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dan pemotongan dam.

“Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/Lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya,” jelas Hilman Latief.

Pengelolaan Dan Haji Diharapkan Bisa Semakin Baik

Penyusunan pedoman tentang pengelolaan Dam haji ini memiliki tujuan agar tata kelolanya lebih terstruktur. Dengan demikian, penyaluran dam haji bisa lebih tepat sasaran.

Hilman mengakui bahwa untuk membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna memang tidak mudah. Tapi jika berhasil, hal itu akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.

“Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan,” ujarnya.

“Jadi Dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini juga dibahas kemungkinan penyembelihan hewan dam dan pembagian dagingnya di tanah air. Selama ini dam haji disembelih di Tanah Suci, baru kemudian dagingnya dikirim ke Indonesia untuk didistribusikan kepada orang yang membutuhkan.

Menurut Hilman, jika kedepannya hewan dan haji bisa disembelih di Indonesia, maka akan jauh lebih ekonomis dan praktis.

Dalil dalam Al-Qur’an terkait dam haji tidak menjelaskan secara rinci kaitan dengan jenis hewan juga lokasi penyembelihan. Al-Qur’an hanya menerangkan bahwa kepatuhan jemaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam merupakan cerminan sifat taqwanya.

“Diskursus pemotongan dan pemanfaatan hewan dam di tanah air perlu menjadi pemikiran ke depan, karena akan jauh lebih praktis dan ekonomis dari sisi biaya. Pakar ushul fiqh, Prof KH Ibrahim Hosen, LML pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan sudah tidak ada lagi. Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga saudi meningkat dan lebih makmur,” papar Hilman.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementan, Kemendag, BP POM dan Bea Cukai untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Dam yang dilaksanakan pada musim haji 1444 H/2023 M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *