Apakah Mencium Istri Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Prof. Quraish Shihab

Mencium Istri Membatalkan Wudhu
Quraish Shihab
banner 400x400

Hajinews.co.idDi kalangan umat Islam timbul pertanyaan apakah mencium seorang istri dapat membatalkan wudhu?

Bagaimana pandangan Prof Dr M Quraish Shihab dalam pertanyaan ini?

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut mantan Menteri Agama Republik Indonesia dan ahli tafsir Al-Qur’an terbaik dunia ini, ada hadits dari Aisyah (RA) bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istrinya lalu pergi. ke masjid untuk salat tanpa wudhu.

Hadis ini dijadikan pegangan oleh sebagian ulama untuk menyimpulkan bahwa ciuman seorang suami kepada istrinya tidak membatalkan wudhu.

Namun, terdapat juga pandangan lain di kalangan ulama yang berpendapat bahwa tidak hanya Ciuman, bahkan sentuhan antara pria dan wanita dapat membatalkan wudhu, baik disertai syahwat maupun tidak.

Pandangan moderat mengatakan bahwa wudhu hanya batal jika terdapat rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman tersebut.

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya variasi penilaian terhadap hadis-hadis Nabi saw.

Prof Dr M Quraish Shihab, yang telah menulis lebih dari 60 judul buku termasuk “Tafsir Al-Misbah” dan “Lentera Hati,” memberikan penjelasan ini dalam bukunya berjudul “M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui,” di halaman 541-542.

Profil singkat Prof Dr. M Quraish Shihab:

Nama lengkap: Prof Dr. M Quraish Shihab

Spesialisasi: Tafsir al-Quran

Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)

Ayah: Prof Abdurrahman Shihab

Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap

Pendidikan: S1 hingga S3 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir

Karier:

  • Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (16 Maret 1998 – 21 Mei 1998)
  • Wakil Rektor Bidang Akademis dan Kemahasiswaan IAIN Alauddin
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
  • Anggota Lajnah Pentashbih al-Qur’an Departemen Agama
  • Rektor IAIN Syarif Hidayatullah
  • Duta Besar Indonesia untuk Mesir-Somalia-Djibouti
  • Anggota Dewan Syariah Nasional.

Karya Buku:

Sudah menulis lebih dari 60 judul buku, termasuk “Tafsir Al-Misbah” dan “Lentera Hati.”

Karya lainnya meliputi “Kaidah Tafsir” dan “Membumikan Al-Quran.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *