Hajinews.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi salah satu senjata utama masyarakat dalam berobat. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial kesehatan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan telah hadir sejak tahun 2014 dan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Sistem BPJS kesehatan merupakan asuransi yang pesertanya membayar iuran wajib yang harus dibayarkan setiap bulan. Tentu saja BPJS Kesehatan memiliki daftar penyakit yang bisa masuk dalam kategori pertanggungan lengkap.
Terkait dengan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migrain
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan Somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia Ringan
19. Miopia Ringan
20. Astigmatism Ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis alergika
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda Asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertussis
35. Faringitis
36. Tonsillitis