Modus Pencurian & Penggelembungan Suara

Modus Pencurian & Penggelembungan Suara
ilustrasi: kotak suara
banner 400x400

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB – Selaku Mantan Anggota DPR-RI 2 Periode, 2009-2019

Hajinews.co.id – Tulisan ini sedikit berbeda dengan tulisan-tulisan sebelumnya (yang biasanya erat dengan Ilmu Telematika, Multimedia, AI & OCB, sesuai kompetensi selama ini) namun kali ini memang berdasarkan Pengalaman Empiris Pribadi, selaku Mantan Anggota DPR-RI yang sempat menjabat selama 2 Periode / 10 tahun (mulai 2009 sd 2019). Jadi semua yang ditulis disini adalah Fakta yang tidak perlu diragukan kebenarannya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Diawali tahun 2004, ketika status sama dengan sekarang (Pemerhati Telematika & Multimedia Independen, saat itu belum merambah AI & OCB), Saya bersama 3 Penggiat IT & Media: I Made Wiryana, Boediono Darsono & Heru Nugroho mendapat kepercayaan untuk merancang & membangun Situs Web Kepresidenan Pertama di Indonesia, yakni www.presidensby.info

Karena situasi & Kondisi saat tersebut mendorong perlunya mengawal UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) No 11/2008 yang ikut terlibat dalam Perumusan & Perancangannya, maka Posisi di Komisi 1 DPR-Ri yang membidangi Kominfo, Pertahanan, Intelijen & Luar Negeri menjadi target Profesi selanjutnya.

Proses standarpun diikuti, mulai dari menjadi Anggota Parpol th 2005, Proses Kaderisasi internal di Partai tersebut serta mendaftar Caleg DPR-RI untuk Pemilu 2009. Alhamdulillah situasi saat itu masih sangat obyektif, sangat jauh dari kondisi saat ini yang sangat pragmatis. Sejujurnya bahkan tidak perlu membeli suara dari Rakyat samasekali, karena mereka masih benar-benar melihat Kapasitas dan Kapabilitas Calon2nya, bukan sekedar Isitas seperti sekarang.

Jadi beaya Kampanye benar-benar hanya untuk Publikasi Luar ruang, itupun dulu hanya dipilih Billboard / Baliho dan Spanduk saja, tidak mencetak RoundTag / Poster. Bahkan space tempat penempatan Billboard / Baliho tersebut banyak yang disumbangkan dari Lokasi2 milik Iklan Komersial, meski hanya dalam waktu terbatas (2 minggu sd maksimal sebulan), namun cara itu sudah cukup untuk proses sosialisasi Nama, Nomor Urut dan Tanda Gambar Partai yang menjadi Kendaraan Politiknya.

Alhamdulillah, benar2 tanpa money politics Rp 1,-pun terpilih menjadi Caleg dengan Suara Terbanyak se Dapil DIY untuk semua Parpol dengan perolehan final 91rb lebih. Angka 91rb inipun sebenarnya sudah dikurangi dari aslinya 140rb lebih diperhitungan awal, karena pertamanya dihitung sudah mencapai angka 140rb tersebut, namun hari demi hati mengalami penyusutan hingga angka final terakhir 91rb, itupun masih Suara Terbanyak.

Terus terang saat Pemilu 2009 tersebut saya tidak pernah ambil pusing soal kehilangan suara hampir 50rb tersebut, namun saat Pemilu 2014 berlangsung, dimana posisi saya sempat digeser oleh Caleg lain, ironisnya ybs dulu sempat menggantikan saya (selaku PAW / Pergantian Antar Waktu) saat th 2013-2014 Tugas dan Jabatan lain harus diemban selaku Menteri Pemuda & OR. Disinilah mulai concern bagaimana Modus “pencurian” dan pemindahan suara ini mulai ditelaah.

Harus diakui pemindahan suara itu tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama antara Oknum Caleg, Oknum Saksi (juga Oknum Partai) Ybs dengan Oknum penyenggara Pemilu, dalam hal ini KPUD. Karena saat di TPS awal semua hasil masih murni berdasarkan Surat suara, namun ketika dipindahkan / ditulis dalam Form C1-Plano (sekarang C-Hasil) itulah, proses Transaksional terjadi. Ketika Oknum Saksi sudah “dibeli” dan Oknum KPUD sudah “dibayar”, maka Fulus membuatnya mulus.

Caleg dimungkinkan untuk memindahkan Suara Caleg lain (bisa sesama Partai, dengan bantuan Oknum Saksi) atau Lintas Partai dengan bantuan Oknum KPUD tersebut. Pemindahannya pun bisa secara diam2 alias mencuri atau memang transaksional (sepengetahuan Caleg lain yang bersedia dibeli suaranya), maka disini dikenal istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro = Nomor Berapa Berani -bayar- Berapa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *