RUNGKAD, Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP

Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP
SIREKAP KPU
banner 400x400

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Hajinews.co.id – Rungkad ? Ya, RUNGKAD. Kata yang sempat viral karena digunakan sebagai Judul Lagu Ciptaan Denny Caknan & dinyanyikan oleh Happy Asmara ini, memiliki arti “Rusak, Hancur, Bubrah, Ambyar” dsb. Mengapa Rungkad? Diawali dengan Kesalahan yang cukup fatal, sampai2 membuat Skorsing 30 menit Pengumuman Pemiilu 2024 yang sangat Penting tersebut. Fatalnya kesalahan diawal Pengumuman ini benar2 patut disebut “Rungkad”, karena bagaimana bisa sebuah Naskah sangat penting yang seharusnya sudah disusun dengan Rapi, Sesaat sebelum dibacakan, kembali dikoreksi dan diskors terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saya tidak mau ikut berspekulasi se-Rungkad apa kesalahan (“penting”, menurut Ketua KPU-nya sendiri tersebut), dimana sebagian ada sumber yang menyebut “salah tanggal”, “salah hasil” dsb, namun Fakta sdhmembuat Pembacaan Keputusan yang telanjur dibacakan (dan diliput secara Live semua media) tersebut harus diskors selama setengah Jam lebih. Sekalilagi Draft Naskah Keputusan penting yang seharusnya sudah disusun sangat rapi (tinggal mengisi Jumlah Perolehan suara dan Tanggal, Jam dibacakannya) masih bisa “salah” ?

Hal krusial yang sama sekali tidak disebut dlm Keputusan tersebut adalah soal SIREKAP, baik status terakhirnya bagaimana atau bahkan (setidak2nya) ada Permohonan Maaf kepada masyarakat karena secara de facto SIREKAP telah benar2 membuat Kerugian besar (dari sisi Pemborosan Anggaran Milyaran Rupiah), membuat Kebocoran Data Masyarakat (dengan menggunakan Cloud-Server Alibaba.com di Singapore), termasuk menebar Kabar Bohong karena sempat tidak mengakui hal tersebut dan membuat Kegaduhan / Keonaran di masyarakat (akibat Hasil yang tidak konsisten bahkan terindikasikan digunakan sebagai Alat Pembantu Kecurangan).

Tidak disebutnya sama sekali soal SIREKAP dalam Keputusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa KPU benar2 sudah (nekad) melakukan Pembangkangan Hukum, apalagi saat ini kasus SIREKAP sedang diproses di Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagaimana diajukan oleh YAKIN dalam persidangannya. Belum lagi Gugatan IA-ITB (Ikatan Alumni ITB) dan KAPPAK ke Rektor kampus Ganesha tersebut akibat adanya MoU dengan KPU semenjak 2021 silam. Belum lagi jika Pelaporan TPDI terhadap KPU juga tetap akan dilanjutkan, sbgmn perkembangan terakhir yang sudah berkonsultasi dengan KomPolNas kemarin soal Penolakan Pengaduannya awal bulan lalu.

Terlepas dari sudah adanya Partai Politik yang “menerima” Hasil Keputusan KPU tersebut, saya tetap memandang bahwa Kasus SIREKAP di Pemilu 2024 ini bukan hal sederhana yang bisa dilupakan begitu saja, karena sebagaimana Statemen yang disampaikan oleh ICW dan KontraS bahwa sudah terjadi Indikasi Korupsi akibat Penggunaan Anggaran Milyaran di SIREKAP yang tidak jelas Ujung Pangkalnya tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan serius. Sebab jika tidak, Modus Pemborosan Anggaran Negara yang merupakan Uang hasil Pajak Rakyat begini masih akan terus terjadi di Pemilu atau Proyek-proyek penting negara di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar