Temuan BPK: Biaya Terbang Haji Kemahalan Rp 360 M

banner 400x400

JAKARTA, Hajinews.id- Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Agung Firman Sampurna mengatakan, penyusunan biaya haji tahun 1440 H atau 2019 tak efektif.  Akibatnya Kemenag menanggung beban biaya penerbangan jamaah lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp 360,47 miliar.

Temuan BPK itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Ia melanjutkan perencanaan dan penetapan biaya penerbangan pada BPIH tahun lalu belum memadai dan tidak menguntungkan keuangan haji.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hal ini dikarenakan Kemenag belum memiliki rincian komponen pembentuk harga satuan biaya penerbangan jemaah haji.

“Dengan demikian, negosiasi harga dengan peserta seleksi dilakukan dengan cara menegosiasi nilai total penerbangan yang ditawarkan oleh peserta seleksi,” ungkap Agung dalam IHPS II 2019, dikutip Selasa (5/5).

Ia bilang beberapa syarat dokumen penawaran harga penerbangan haji belum memberikan informasi yang menguntungkan bagi seluruh pihak. Misalnya, dokumen penawaran dari PT Garuda Indonesia Airways (GIA) yang tak dilengkapi dengan rincian biaya pembentuk harga penawaran.

“Dalam kontrak, tarif sewa untuk penggunaan mencapai 825 jam sebesar USD 8.750, tetapi untuk penggunaan tiga embarkasi Makassar, Lombok, dan Balikpapan selama 2.594 jam, PT GIA membebankan biaya sebesar USD 8.850,” papar Agung.

Dengan begitu, Agung menyebut ada kelebihan penetapan tarif sewa pesawat sebesar USD 100 per jam untuk satu pesawat. Bila ditotal, jumlah kelebihan bayar untuk sewa pesawat mencapai Rp 3,71 miliar.

Selain itu, beban biaya penerbangan dinilai belum mempertimbangkan volume dan harga bahan bakar yang menguntungkan jemaah haji. Namun, hasil uji petik terkait data flight log pihak maskapai menunjukkan ada perbedaan jumlah volume avtur sebesar Rp 62,93 miliar.

Ditambah, ada selisih harga atas penggunaan avtur sebesar Rp 157,15 miliar. “Sehingga membebani keuangan haji minimal Rp 220,08 miliar,” imbuh Agung.

Kemudian, lanjut dia, pengenaan tarif margin di masing-masing embarkasi tidak sesuai dengan negosiasi harga yang diajukan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri yang sebesar 4 persen.

Menurutnya, PT GIA memberikan margin lebih tinggi sebesar 3,39 persen dari margin hasil negosiasi sebesar Rp 84,31 miliar. Begitu juga Saudi Arabia Airlines (SAA) yang memberikan margin lebih tinggi sebesar 1,23 persen dari proses negosiasi sebesar Rp 52,36 miliar.

“Dengan demikian pengenaan tarif margin di atas yang disepakati membebani keuangan haji sebesar Rp 136,68 miliar,” jelasnya.

Dengan situasi ini, BPK memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal PHU Kemenag untuk membentuk tim teknis terpadu yang memiliki keahlian untuk melakukan kajian dan menyusun struktur biaya penerbangan jemaah haji di setiap embarkasi.

Agung juga menyarankan agar Kemenag melakukan langkah proaktif dengan memuat kewajiban penyedia jasa penerbangan guna memberikan data yang lebih komprehensif mengenai penggunaan avtur selama musim haji.

Lalu, Kemenag perlu melakuan negosiasi harga penerbangan, khususnya terkait bahan bakar avtur dan tarif margin penerbangan tiap embarkasi. Selain itu, Kemenag bisa melakukan koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI dalam mengelola keuangan haji dan penyelenggaraan haji.(fur/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *