Megawati Restui Gugat ke MK, Tim Hukum Paslon 03 Menggugat Paslon 02 Didiskualifikasi

Hajinews.co.id — Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan, tim hukum sekaligus politisi PDI-P bergantian hadir ke gedung MK pada Sabtu (23/3/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Tim hukum terpantau membawa ratusan berkas di dalam empat kontainer berukuran sedang.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Pendaftaran itu baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan selesai beberapa saat sebelum adzan maghrib.

Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. “Alhamdulillah pendaftaran PHPU paslon 3 sudah selesai. Nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.

Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha melengkapi bukti-bukti yang belum sempat dibawa hingga malam, sebelum gugatan sengketa hasil Pilpres ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Todung pun mengaku siap dengan jadwal sidang yang akan ditentukan MK. “Permohonan kami cukup tebal 151 halaman belum disertai bukti-bukti dan lampiran,” jelas Todung.

 

Terima Kasih MK

Todung menyampaikan terima kasih kepada MK karena sudah menerima pendaftaran yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

“Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini.”

Lebih lanjut, Todung mengatakan berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.

“Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum,” jelasnya.

Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.

Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Pada intinya, seperti juga yang sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan 02 yang menurut hemat kami, ya, telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir DKPP,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Meski demikian, kubu paslon 1 dan paslon 3 akan menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil tersebut melalui MK.

 

Harapan Terakhir

Sebelumnya, Ganjar meyakini MK menjadi harapan terakhir untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan di Bawaslu tidak ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Ganjar menegaskan, tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak,” kata Ganjar, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut, eks Gubernur Jawa Tengah ini memastikan apa pun keputusan MK nanti, pihaknya akan legowo.

“Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legowo,” ujar Ganjar.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, gugatan itu adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum. Sebab, jelasnya, Pemilu 2024 dianggap paling brutal karena berbeda dalam beberapa kontestasi sebelumnya.

“Di mana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun, meskipun bilang tidak kampanye isinya pasti dirasakan kampanye sehingga ini dianggap, apalagi ada ancaman-ancaman, ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya sehingga ini dianggap pemilu paling brutal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya tak ingin mewarisi perusakan demokrasi dan hukum untuk generasi mendatang.

 

Direstui Megawati

Pada kesempatan itu, Henry menyatakan tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya. Pasalnya, dia telah mendapat amanah dari Ganjar-Mahfud, serta mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” tukasnya.

Pengacara itu menegaskan, tidak akan pindah parpol karena tekanan. Baginya pindah parpol sama dengan pindah negara.

Demi kepentingan bangsa dan negara, ujarnya, setelah dua hari diminta Ganjar-Mahfud untuk bergabung dengan tim hukum TPN, dia keluar dari zona nyaman sebagai komisaris di salah satu BUMN sebagai wujud perjuangan.

“Saya memang tidak takut menghadapi hal seperti ini. Saya takut kepada Allah karena apa yang kita lakukan di Bumi akan kita pertanggungjawabkan,” katanya.

Dijelaskan, Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud nantinya akan melakukan pendekatan kualitatif (kecurangan TSM) bukan selisih suara (kuantitatif) dalam gugatan ke MK. Dalam hal ini, KPU sebagai terlapor dinilai gagal melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.

Pada kesempatan itu, Henry menyebut, gerakan yang mendukung sidang PHPU di MK merupakan gerakan murni dari masyarakat dan meminta aparat kemanan untuk tidak bersikap kasar.

“Saya imbau teman-teman yang bergerak di lapangan jangan anarkis, ini hak demokrasi mereka. Saya khawatirkan jika sampai ada kekerasan, ada korban, ini nanti solidaritas bergerak di seluruh Indonesia. Saya imbau aparat keamanan jangan perlakukan rakyat dengan kasar,” pungkasnya.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *