Kenapa Hak Angket dan Gugatan ke MK Perlu Digulirkan?

Hak Angket dan Gugatan ke MK
Gugatan Anies dan Ganjar
banner 400x400

Hajinews.co.idPada 20 Maret 2024, KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pemilu 2024. Soal hasil, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran memimpin di 36 provinsi dan meraih sekitar 58,6 persen total suara secara nasional.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Oleh karena itu, KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran harus memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Hal ini mengacu pada Ayat 1 Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Selain Pilpres, KPU juga mengumumkan hasil pemungutan suara nasional Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, perolehan suara nasional pemilu Pileg tercatat sebanyak 151.796.631 suara dari 84 daerah pemilihan (Dapil), 38 provinsi dan 128 PPLN.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional versi KPU, ada delapan partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

Pro-kontra hasil Pemilu dan Pilpres

Hasil ini tentu memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, baik yang merasa puas maupun kecewa.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Selain itu, anggota DPR dari partai politik pendukung kedua pasangan calon juga mewacanakan menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara negara.

Muncul pro dan kontra di masyarakat merespons rencana gugatan ke MK maupun penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR.

Pertanyaannya, apakah masih perlu melakukan gugatan ke MK dengan selisih suara demikian jauh? Dan untuk apa melakukan Hak Angket, bila komposisi partai di parlemen saat ini tidak menguntungkan bagi pasangan 01 dan 03?

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan bernada pesimistis seperti di atas, menurut hemat penulis, gugatan ke MK dan Hak Angket tetap perlu dilakukan demi menyelamatkan demokrasi di negara kita.

Pertama, gugatan ke MK akan menjadi pertanggung jawaban pasangan calon 01 dan 03 terhadap suara publik yang diberikan kepada mereka. Pasangan calon dinilai perlu menunjukkan upaya maksimalnya dalam memenangi pemilu.

Begitupun mekansime Hak Angket di DPR, perlu dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara negara agar dilakukan sampai ujung. Dan apapun hasilnya nanti, itu akan menjawab berbagai prasangka terkait kecurangan pemilu.

Karena itu, berbagai prasangka kecurangan pada pemilu lalu perlu diuji melalui persidangan di MK, dan juga melalui mekanisme angket di DPR.

Kedua, gugatan ke MK dan penggunaan Hak Angket bukan semata untuk kepentingan pasangan calon yang kalah. Kubu pasangan 02 sebagai pemenang dinilai juga perlu mendorong hal tersebut untuk menetralisasi kecurigaan yang timbul.

Kalau kecurigaan yang ada soal kecurangan tidak pernah terbantahkan, maka pasangan 02 dalam menjalankan kekuasaan pun akan merasa ada hal yang tidak tuntas.

Menjaga Rasionalitas Publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *