Ungkap Ada Penyelundupan Hukum Terkait Pencalonan Gibran, Pengacara Ganjar-Mahfud Kutip Pernyataan Yusril

banner 400x400

Hajinews.co.id — Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengutip pernyataan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 2, Yusril Ihza Mahendra yang pernah menyebut ada penyelundupan hukum dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penyelundupan hukum yang dimaksud yakni mengubah aturan batas usia yang sudah ditetapkan untuk capres-cawapres saat pendaftaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada manipulasi hukum yang dilakukan di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres nomor urut 2.

“Mari kita baca pemikiran dari advokat Yusril Ihza Mahendra,” kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).

Todung kemudian membacakan pernyataan Yusril yang dimaksudnya itu.

“Dua hakim yang setuju (terhadap putusan 90) dengan alasan berbeda atau concurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju. Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,” kata Todung mengutip pernyataan Yusril.

Pada Oktober tahun lalu, Yusril menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden calon wakil presiden.

Saat itu, Yusril menyebut putusan itu kontroversial. Sebab, menurut dia, sebenarnya ada 6 hakim yang tidak setuju dan 3 hakim yang setuju perubahan batas usia tersebut.

Namun, pada diktumnya dikatakan bahwa MK mengabulkan permohonan gugatan sebagian sehingga aturan mengenai batas usia capres-cawapres berubah.

Yusril saat itu menyebut putusan itu problematik dan bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum yang dapat menyebabkan persoalan baru.

Todung mengatakan, meskipun dari sisi analisis berbeda, tetapi ada kesamaan antara pernyataan Yusril dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sebab, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai, putusan MK Nomor 90 adalah plurality decision atau keputusan yang mayoritas suara hakim tidak sukai.

“Namun, kami menyetujui apa yang dikatakan advokat Yusril Ihza Mahendra bahwa terdapat penyelundupan hukum yang secara terang-terangan dilakukan di muka publik tanpa rasa malu,” ucap Todung.

Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang. Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *