3 Fakta Jakarta Tidak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota

Jakarta Tidak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota
Monas
banner 400x400

Hajinews.co.idJakarta resmi tak lagi menyandang predikat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (28 Maret 2024).

Undang-Undang DKJ yang tinggal menunggu nomor, menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. Undang-undang DKJ sendiri disahkan berdasarkan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia meminta konfirmasi seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut, 69 dari 575 anggota DPR.

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi di Gedung Parlemen menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU itu disahkan menjadi UU.

Berikut ini 3 fakta menarik disahkannya RUU DKJ sebagai UU oleh DPR pada pekan lalu:

  1. Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR. Saat pertama kali muncul dalam bentuk draf ada ketentuan mencengangkan, yakni Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden ketika tak lagi berstatus DKI.

Meski begitu, ketentuan itu akhirnya tidak terealisasi setelah pemerintah ngotot bahwa pemimpin tertinggi Jakarta harus tetap dipilih oleh rakyatnya secara demokratis dan langsung. DPR pun tak ada satupun yang mengaku dari mana asal usul ketentu Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.

Ketetapan Gubernur DKJ tetap dipilih warga Jakarta tertuang dalam 10 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

Ayat (2) mengatur pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemudian ayat (3) berbunyi Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal (4)

  1. DPR Ogah Pindah ke IKN, Buka Peluang Revisi UU DKJ

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang kembali direvisinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), seusai disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah ditanya awak media terkait terbuka tidaknya peluang revisi UU DKJ, karena ada usul dari Fraksi PKS bahwa Jakarta harus tetap menjadi ibu kota dengan nama Ibu Kota Legislatif, setelah ibu kota baru pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita lihat nanti. Untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba ada revisi, tapi untuk UU ini bisa berjalan juga perlu waktu dan kita lihat dulu bagaimana,” kata Puan saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *