Mantan Komisioner KPU Ini Menilai Penunjukan Gibran Cacat Prosedur

Penunjukan Gibran Cacat Prosedur
I Gusti Putu Artha

Hajinews.co.id – Mantan Komisioner KPU Indonesia I Gusti Putu Arta menilai penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU memiliki cacat prosedur.

Hal itu diungkapkan Putu saat hadir sebagai saksi atas nama Pemohon II Ganjar-Mahfud usai sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Putu menjelaskan, terdapat kesalahan langkah prosedur dalam proses pendaftaran yang dilakukan KPU untuk menyetujui paslon 02, Prabowo – Gibran. Sebab pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU meloloskan Prabowo-Gibran meski belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) soal syarat pencalonan.

Sebaliknya, KPU justru melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya dengan menerbitkan putusan KPU.

“Setelah Putusan MK 90 dibacakan pada 16 Oktober, 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019. Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur,” tutur Putu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Dia menegaskan, KPU tidak tepat hanya taat pada perintah Putusan MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, lalu pada saat yang sama mengabaikan aturan lainnya dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

“Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 juga melanggar PKPU Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU. Kemudian, Pasal 30 ayat 2 yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap PKPU,” ujar Putu.

Sumber: IDN Times

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *