AMBYAR, KIP mencabut SK KPU No 349/2024, Hasil Pemilu bisa Buyar

KIP mencabut SK KPU
Roy Suryo
banner 400x400

Oleh : Dr KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, AI dan Multimedia Independen

Hajinews.co.id – Bak Petir di siang hari bolong dirasakan oleh KPU siang ini, Rabu 03/04/24, karena berdasarkan Keputusan dari Sidang di KIP / Komisi Informasi Pusat sebagaimana yang diinformasikan secara langsung oleh Pihak dari YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia, Ted Hilbert, KIP telah mencabut SK KPU No 349/2024 (yang sebelum2nya ditulis No 345/2024) tersebut sehingga tidak mendapat “Hak Pengecualian” lagi atas UU No 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik..

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Putusan Sidang KIP ini tentunya akan semakin mewarnai “Perang Bintang” yang sedang terjadi juga di MK / Mahkamah Konstitusi, bilamana sebelumnya Para Ahli IT dari Pihak 01 dan 03, masing2 Yudi Prayudi, Dr Leony Lidya dan Ir Hairul Anas sudah dengan sangat baik memaparkan kebobrokan Sistem IT KPU termasuk dengan SIREKAP kemarin. Dilawan hari ini oleh mereka2 yang diajukan sebagai “Ahli IT” oleh Pihak 02, yakni Prof Marsudi Kisworo, Yudistira Dwi Wardana dan Andre Putra Hermawan selaku Saksi dari ASN KPU.

Saya menyebut para Ahli dan Saksi dari Pihak 02 dengan tanda kutip (“”) karena dalam persidangan terbuka di MK hari ini, mereka sendiri bahkan meragukan bahwa KPU PD (=Percaya Diri) dengan Program SIREKAP, bahkan salah satu diantaranya secara jelas2 malah mengatakan bahwa Program SIREKAP ini boleh2 saja dihentikan dan dihapus / dihilangkan setelah Perhitungan Manual berjenjang selesai dilakukan (?). Sebuah pernyataan yang Absurd dan sangat tidak berdasar, mengingat SIREKAP sudah memboroskan Anggaran Negara yang berasal dari Uang Rakyat Milyaran dan terbukti malahan membuat Keonaran.

Memang ironis yang disampaikan para “Ahli” dari Pihak 02 hari ini, karena mereka2 berani tampil dan mempertaruhkan keilmuannya demi membela sebuah sistem yang jelas2 telah membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat bernama SIREKAP tersebut, bahkan sang Profesor diantaranya dengan entengnya mengatakan hal tersebut hanyalah “kesalahan Teknis” semata tanpa melihat detail bahwa kesalahan tersebut sangat tidak mungkin secara logic dilakukan oleh mesin tanpa “arahan” (baca: pemrograman) dari manusia. Dia menyebut OCR dan OMR memang sering salah, Aneh bin Ajaib.

Profesor tersebut bahkan menemukan fakta bahwa Program SIREKAP dapat didownload dengan mudah melalui APK-mirror, tempat dimana banyak Program Bajakan yang populer digunakan oleh Para pengguna HP diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Temuan ini jika benar maka harusnya diperiksa oleh MK bahkan oleh Kepolisian atau Pihak yang berwajib, karena berarti bahwa Program yang digunakan tidak semuanya resmi berasal dari Apps resmi yang disediakan olah KPU, melainkan ditenpat2 yang tidak jelas dan sangat diragukan kredibitasnya.

Hal ini sangat berbanding 180° dengan temuan Ahli yang dihadirkan oleh Tim 03 sehari sebelumnya, Ir. Hairul Anas, CEO Robot Biru yang melakukan monitoring dengan durasi 15 menit sekali di SIREKAP begitu mengetahui ada Anomali. Dia bahkan telah menemukan 443 ribu perubahan dari data TPS yang ada, jauh berbeda dari Pengakuan Ketua KPU sdr HA pada akhir Februari silam (sejumlah 154.541 TPS, yang itupun sudah sebesar 18% lebih dari total 823.226 TPS diseluruh Indonesia), sungguh merupakan angka yang sangat tidak akurat bagi sebuah sistem Pemilu.

Ahli dari Tim 01, Yudi Prayudi dua hari sebelumnya (Senin, 01/04/24) bahkan juga sudah menyampaikan temuan Fakta bahwa SIREKAP meiliki selisih angka Puluhan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memiliki Algoritma yang diprogram untuk “mengunci” perolehan Angka suara Paslon tertentu semenjak Awal perhitungan suara dan sampai hasil akhir perhitungan manual berjenjang tidak pernah berubah dari prosentase 24%-58%-17%. Inilah yang bahkan disebut oleh Kuasa Hukum 01 sebagai “SIREKAP sebagai Alat Bantu Kecurangan Pemilu”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *