Dissenting Opinion Saldi: Pemilu Orde Baru Sah Tapi Curang

Dissenting Opinion Saldi
Saldi Isra
banner 400x400

Hajinews.co.idWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam putusan yang disampaikan Anies-Muhaimin (AMIN) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ia merupakan salah satu dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan AMIN untuk sengketa Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saldi menekankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Menurut dia, Pilpres 2024 bisa terselenggara sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Namun hal ini tidak serta merta menjamin pemilu presiden akan terselenggara dengan jujur. Ia juga membahas preseden pada masa Orde Baru.

“Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif.

Pada era orba, kata Saldi, pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil (fair). Salah satunya karena faktor pemihakan pemerintah kepada salah satu kontestan pemilu.

Oleh karena itu, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil. Pasal itu adalah buah dari perubahan atau amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 atau setelah Orde Baru jatuh.

“Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang,” ujar Saldi membacakan dissenting opinion-nya.

Pada hari ini, MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang dan pengambilan putusan perkara ini dilakukan delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK.

Sumber: cnn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *