Hajinews.co.id – Olahraga sangat dianjurkan dalam Islam, karena Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual saja, tetapi juga aspek fisik dan sosial dalam kehidupan masyarakat, termasuk olahraga.
Petikan dari buku “Minhajul Muslim” edisi bahasa Indonesia, “Konsep Hidup Ideal Dalam Islam” yang ditulis oleh Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaziri,
Dijelaskan bahwa pada masa awal Islam berkuda disebut furusiyah, yaitu kepandaian menunggang kuda adalah jenis olahraga populer. Tujuan dari olahraga ini adalah untuk melindungi, menjaga dan mempertahankan hak-haknya.
Tujuannya bukan untuk memperoleh kekayaan dan memperolehnya, bukan pula popularitas, kecintaan akan ketenaran, bukan pula ketenaran di muka bumi dan kerusakan yang menyertainya, seperti yang terjadi pada sebagian atlet saat ini.
Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Berdasarkan hal itu, olahraga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.
Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olahraga adalah firman Allah Ta’ala, berikut:.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” [Al-Anfal : 60]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah” [HR Muslim]