Hajinews.co.id – Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan tidak boleh menunaikan ibadah haji tanpa izin, dan yang melakukannya adalah berdosa. Mereka mengatakan bahwa izin haji itu wajib menurut hukum syariah
Bukan tanpa alasan jika izin menjadi salah satu cara untuk mencegah bahaya di masa depan di Tanah Suci.
Berdasarkan pemberitaan kantor berita Arab Saudi SPA yang dikutip Minggu (28/04/2024), pernyataan Dewan tersebut dikeluarkan Jumat pekan lalu setelah presentasi perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Mereka menyoroti masalah dan bahaya yang dihadapi seseorang jika tidak memiliki izin.
Dewan juga menyatakan bahwa lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan musim haji tengah mengembangkan rencana yang mencakup berbagai aspek, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya. Semakin banyak jumlah jemaah, maka semakin baik pula kualitas layanan dan semakin rendah risiko kerugian yang ditimbulkan.
Upaya ini termasuk mencegah situasi jemaah tidur di jalan yang dapat menghambat pergerakan hingga transportasi dan berujung pada timbulnya korban jiwa karena kepadatan.
Sebelumnya pada akhir Februari lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengeluarkan aturan denda bagi mereka yang nekat melakukan haji tanpa izin. Melansir Gulf News, jumlah denda itu mencapai 50.000 riyal atau setara Rp 208 juta (kurs Rp 4.168).
Tak sampai di situ, Arab Saudi juga memberlakukan denda bagi orang yang kedapatan membawa jemaah tanpa izin. Pelanggar nantinya akan dipenjara selama 6 bulan dan dideportasi dari Arab Saudi.
Mereka juga dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Nantinya, orang-orang tersebut akan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media.
Sumber: detik