Waduh, Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali, Diprediksi Melanjutkan Ibadah Haji

Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali
Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali
banner 400x400

Hajinews.co.id – Masih banyak jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan belum pulang ke Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII RHDR RI Marwan Dasopang mendapat laporan setidaknya ada 40.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum kembali ke Tanah Air dan diduga ingin melanjutkan haji tanpa visa haji.

Marwan menambahkan, adanya kekhawatiran jemaah umrah akan diamankan oleh Arab Saudi sehingga akan meningkatkan pengawasan terhadap jemaah haji.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu ya ditahan dulu. Kita nggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji kan cukup lama, paling tidak 40 hari,” kata Marwan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (18/5/2024).

Oleh karena itu, Marwan mengimbau masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi yang ada. Sebab, masyarakat yang nekat pergi haji tanpa visa resmi ibadahnya tidak memenuhi standar pelaksanaan haji. Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.

Ancaman Penjara hingga Deportasi

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyebut, pada dasarnya, jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi memang masih diperbolehkan secara regulasi. Seiring dengan datangnya musim haji, jumlah jemaah umrah kian berkurang.

Meski demikian, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah ini menegaskan, bila jemaah umrah tersebut berniat untuk melanjutkan haji tanpa visa resmi dan tidak pulang sampai tanggal yang ditentukan maka ada sanksi yang berlaku. Batas akhir jemaah umrah di Saudi yaitu sampai 29 Zulkaidah 1445 H atau 7 Juni 2024.

“Mereka yang tidak punya visa atau izin haji kemudian nekat berhaji nanti kalau tertangkap itu akan didenda 10.000 riyal sama dengan Rp 40 juta. Bagi yang mengkoordinir akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp 200 juta,” kata Nasrullah saat dihubungi detikHikmah, Jumat (17/5/2024) malam.

Selain denda, jemaah yang berhaji tanpa visa resmi juga akan dideportasi dan di-banned selama 10 tahun. Mereka yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat.

Pemerintah Arab Saudi sendiri sudah melakukan berbagai mitigasi, seperti pemeriksaan ketat, penerbitan smart card bagi jemaah haji, tasreh dan lain sebagainya. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia.

“Sekarang Pemerintah Saudi sudah gencar melakukan sosialisasi haji harus dengan visa resmi yang artinya visa umrah tidak boleh,” jelasnya.

Nasrullah juga mendukung upaya pemerintah Arab Saudi terkait hal ini. Sebab, berhaji harus ada jaminan akomodasi, transportasi, serta visa dan izin yang resmi.

Sumber: detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar