Hajinews.co.id – Penggunaan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 untuk membuntuti pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar Konstitusi. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI), Laksamana Muda (Laksda) Purnawirawan Soleman Ponto mengatakan, penyelidikan internal aparat kepolisian antiterorisme akan dilakukan untuk mengetahui siapa yang memimpin misi pembuntutan tersebut terhadap Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” kata Soleman melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu (25/5/2024).
Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus Kejagung, Kapolri Diminta Bertindak
“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia.
Tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung tentunya melanggar tugas pokoknya itu.
Beredar Video Diduga Anggota Densus 88 Diperiksa di Ruang Jampidsus
Namun Soleman ragu pengerahan misi pembuntutan Jampidsus tersebut bersifat tanpa komando. “Dan ini harus diusut tuntas, terutama kepada siapa pemberi perintah dan perannya dalam perkara yang sedang diusut oleh Jampidsus,” sambung Soleman.
Dikatakan pakar intelijen tersebut, apalagi mengingat saat ini banyaknya perkara-perkara korupsi besar yang dalam penanganan dan penyidikan oleh Jampidsus. Sebab itu, kata Soleman, harus diusut apakah pengerahan satuan Densus 88 tersebut, ada terkait dengan perkara korupsi yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung.
Kronologi Jampidsus Dikuntit Densus 88 Hingga Kejagung Didatangi Konvoi Polisi dan Drone
“Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman.
Purnawirawan bintang dua Angkatan Laut (AL) itu juga mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut. “Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat. Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejakgung dan Polri),” ujar Soleman.
Sumber: republika