Hajinews.co.id – Sebanyak 22 jemaah haji yang ditangkap polisi Saudi saat mengambil miqat di kawasan Bir Ali Madinah untuk masuk Makkah, dihukum dan dideportasi serta dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sanksi berat ini dijatuhkan oleh aparat keamanan pemerintah Arab Saudi. Kejaksaan Arab Saudi membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.
“Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
KJRI kata dia, sudah dua kali menemui pihak aparat keamanan Saudi agar minta rombongan jemaah asal Banten tersebut dibebaskan. Namun pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa membebaskannya, karena khawatir 22 WNI ini akan kembali masuk Makkah untu melaksanakan ibadah haji.
“Semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi, dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan Insya Allah 22 jemaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 11 dari Madinah ke Jakarta,” bebernya.
Lebih lanjut dia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada 22 jemaah haji furoda tersebut adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Enggak ada denda,” pungkasnya.
Sumber: sindo