Di DPR, Basuki Berjanji Tak Akan Terburu-Buru Menerapkan Tapera

Tak Akan Terburu-Buru Menerapkan Tapera
Basuki Hadimuljono dan sri mulyani
banner 400x400

Hajinews.co.idMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendapat banyak protes dari masyarakat baik pekerja, pengusaha, hingga anggota dewan, dimana penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum siap berjalan dengan baik.

Basuki menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah menyusun peraturan tentang Tapera sejak tahun 2016. Namun kemudian pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani Indrawati melakukan uji kredibilitas hingga akhirnya memutuskan penerapan Tapera baru harus dilakukan. pada tahun 2027.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Sebetulnya, itu kan dari 2016 Undang-undangnya, kemudian kami dan Bu Menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah kepercayaan, sehingga kita undur ini sampai 2027,” kata Basuki saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Menurut saya pribadi, kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” sambungnya.

Basuki mengatakan, sampai dengan saat ini APBN sudah mengucurkan dana sebesar Rp105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), anggaran itu diketahui untuk subsidi selisih bunga.

“Sedangkan kalau untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir, saya nyesel betul,” ujarnya.

Baca:DPR Cecar Soal Heboh Tapera, Basuki Beri Jawaban Ini

Karena itu, ia mengaku akan menyetujui jika nantinya ada DPR yang mengusulkan implementasi Tapera diundur. Menurutnya, program itu tentu harus melihat dari kesiapan masyarakat Indonesia sendiri.

“Jadi kalau ada usulan, apalagi dari DPR misalnya minta untuk diundur, menurut saya sudah kontak dengan Bu Menkeu juga kita akan ikuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuannya belum tentu akan berlaku pada tahun 2027. Ia mengatakan PP yang terbit tahun ini untuk menyempurnakan tata kelola saja.

“Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah,” kata Heru di Gedung BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Dia menyebut memang benar PP menetapkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Tetapi, aturan itu tidak pasti, tergantung dengan kesiapan BP Tapera.

“Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola,” ujar Heru.

Sumber: cnbcindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *