Mengapa Orang Yang Berkurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambutnya? Ini Kata Buya Yahya

Orang Yang Berkurban Dilarang Memotong Kuku
Buya Yahya
banner 400x400

Hajinews.co.idKurban adalah ibadah yang dilakukan  hingga tiga hari di Idul Adha atau setelah hari Tasyrik dengan cara menyembelih hewan sesuai syariat.

Hewan yang bisa dikurbankan antara lain kambing, domba, sapi, dan unta.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hukum penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha adalah Sunnah. Menurut KH Yahya Zainul Maarif alias Buya Yahya, sunnahnya jika memungkinkan menyembelih hewan kurban setiap tahunnya, dibandingkan hanya sekali seumur hidup saja.

Sama seperti ibadah lainnya. Berkurban juga tidak terlepas dari ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama. Salah satu hal yang menjadi perdebatan ulama adalah memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban.

Perbedaan pendapat ihwal memotong kuku dan rambut sudah berlangsung sejak lama. Mengutip NU Online, permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah. Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pendapat pertama menyatakan yang dilarang adalah memotong kuku dan rambut shohibul qurban atau orang berkurban. Pendapat lain menyebut yang dilarang adalah memotong kuku dan rambut hewan kurban.

Untuk pendapat pertama, ditemukan lagi ikhtilaf. Perbedaan ini terletak pada hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban. Apakah hukumnya sampai haram jika dipotong atau hanya sunnah saja jika tidak dipotong, tidak sampai haram?

Terkait perbedaan pendapat ini, Buya Yahya menjelaskannya secara gamblang. Pengasuh LPD Al Bahjah itu juga membeberkan alasan ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban.

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.

Sebagian ulama menyatakan haram dan sebagiannya lagi menyebut tidak haram tapi disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut.

“Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Karena Anda di Indonesia kami hadirkan mazhab Syafi’i dan jumhur ulama. Mengatakan bahwa kalau sudah masuk 10 Dzulhijjah kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih kurban hendaknya jangan potong rambutnya dan kukunya. Ada hadis Nabi Muhammad SAW,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (14/6/2024).

Buya Yahya mengatakan, menurut mazhab Syafi’i, orang yang akan berkurban disunnahkan tidak memotong kuku dan rambut. Tapi status hukumnya tidak menjadi haram apabila orang yang akan berkurban memotong kuku dan rambut.

Buya Yahya mengimbau umat Islam tak perlu meributkan soal hukum memotong kuku dan rambut jelang kurban. Itu memang terdapat khilaf di kalangan ulama.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa memotong rambut (dan) kuku adalah haram, tidak kena denda, hanya dosa saja. Tapi jumhur ulama khususnya mazhab Syafi’i memotong (kuku dan rambut) tidak haram, disunnahkan kita agar tidak memotong kuku dan rambut,” jelas Buya Yahya.

Alasan Memotong Kuku dan Rambut Dilarang

Buya Yahya membuka SMP Al-Bahjah An-Nahl di Tangerang, melengkapi sekolah Al-Bahjah tingkat SD, SMP dan SMA yang telah dibangun di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Adanya larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban mungkin membuat sebagian muslim bertanya-tanya. Kenapa ada larangan tersebut? Menurut Buya Yahya, agar kuku dan rambutnya ikut dimerdekakan dari api neraka.

“Kalau orang yang menyembelih kurban itu nanti akan dimerdekakan jasadnya dari api neraka. Ini ada riwayat. Sehingga biar semakin banyak yang dimerdekakan, rambutnya biar merdeka dulu jangan dipotong dulu, kukunya biar merdeka dulu jangan dipotong dulu,” kata Buya Yahya.

Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *