Hajinews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tagihan fiktif di 3 rumah sakit di Indonesia, dua di antaranya mengklaim mereka melakukan operasi katarak pada salah satu matanya yang terkena kelainan. Penipuan ini melibatkan manipulasi data tagihan rekam medis rumah sakit.
Hal tersebut diungkapkan Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, saat berdiskusi mengenai pencegahan dan penanganan penipuan JKN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24 Juli 2024). .
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis,” kata Pahala.
Pahala membeberkan sekiranya ada 3.269 klaim fiktif terbagi dalam dua kategori. Dalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi. Nyatanya di catatan medis tersebut hanya dilakukan dua kali saja.
“Nah, ini jenis fraud yang jenis ke-2, orangnya ada terapinya ada, tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018,” kata Pahala.
“Lantas kita lihat juga katarak di tiga rumah sakit 39 pasien kita sampel. Sebenarnya hanya 14 pasien yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semua dioperasi katarak. Kita cek, kita bilang ‘ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata’,” beber Pahala.
Namun, menurut Pahala, ada yang lebih parah lagi, yakni tidak ada pasien sama sekali tapi mendadak adanya penggelembungan dana di fasilitas kesehatannya.
“Enggak ada terapinya, tapi dokumennya semua dibikin sedemikian sehingga seakan-akan dia mengeklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam. Itu yang kita bilang (phantom billing) itu, jadi ini sengaja,” ucap Pahala.
Sumber: liputan6